


UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional di bidang otoritas kompeten keamanan pangan daerah, meliputi pelayanan teknis serta pengujian dan sertifikasi, serta mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah. Balai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah mempunyai fungsi:
Rincian Tugas Balai meliputi :